
KPR Legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan
April 15, 2020
Rumah Siap Huni di Jogja Pondok Sedayu
April 28, 2020Cek Legalitas Rumah Sebelum Beli
Dalam banyak kasus di beberapa kota pengembang property menjanjikan legalitas rumah yang di jual dalam bentuk sertifikat SHM, tetapi pada prakteknya banyak yang bermasalah, oleh sebab itu kali ini KPR Jogja akan membagikan tips untuk mendapatkan rumah yang akan di beli dengan status jelas yaitu status sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik).
Jenis sertifikat ada beberapa terutama dalam bangunan baik bangunan pribadi atau bangunan komersial, diantaranya adalah:
1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
2. SHGB (Sertifikat Hak Gunan Bangunan)
Kedua jenis sertifikat tersebut sama-sama bisa dibiayai oleh KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan biasanya ada beberapa jenis KPR yang dikeluarkan dengan salah satu jenis sertifikat diatas, Namun ada baiknya, belilah runah yang status sertifikatnya sudah SHM. Pasalnya, SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.
1. SHM Sertifikat Hak Milik
yaitu sertfikat yang dimiliki secara sah dan penuh oleh pemegang, atau nama yang tertuang di dalam sertifikat tersebut.
SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
2. HGB Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sesuai namanya, legalitas ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Kewenangan ini diberlakukan dalam jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak terkait segala keperluan dan keadaan bangunan, serta bisa diperpanjang hingga maksimum 20 tahun lamanya.
Sertifikat yang hanya diberikan kuasa untuk memanfaatkan lahan mendirikan bangunan dan keperluan lain dengan batasan jangka waktu tertentu. Intinya, pemilik rumah dengan legalitas Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sementara tanah dimiliki oleh negara, biasanya dimanfaatkan oleh pengembang dalam pembuatan unit apartemen dan perumahan subsidi.
Pemegang Sertifikat HGB dapat mengajukan perubahan ke jenis Sertifikat SHM, dalam beberapa perumahan subsidi pemilik sertifikat HGB mengajukan perubahan sertifikat ke SHM jika sudah melunasi kredit pemilikan rumah.
Dokumen lain yang perlu diperiksa oleh calon pembeli perumahan adalah:
1. IMB
2. PPJB
3. PJB
3. AJB
1. IMB Ijin Mendirikan Bangunan
Yaitu ijin Mendirikan Bangunan, ijin ini sangat penting karena jika tidak ada IMB maka sudah bisa dipastikan bahwa perumahan yang dibangun belum legal, selian itu kelebihan memiliki IMB adalah:
– Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
– Jaminan Kredit Bank
– Peningkatan Status Tanah
– Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
2. PPJB Perjanjian Pengikat Jual Beli
PPJB adalah ikatan awal antara penjual / Developer dengan pembeli, PPJB biasanya dilakukan masih dibawah tangan atau akta nonotentik yaitu belum dihadapan notaris/PPAT, PPJB artinya sama-sama saling menyepakati rumah yang diperjual belikan.
3. PJB Pengikat Jual Beli
Yaitu suatu bukti otentik dalam ikatan antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT dengan isi syarat-syarat yang sudah dirumuskan dan disepakati oleh keduabelah pihak, PJB ada dua macam yaitu PJB Lunas dan PJB belum lunas, tertuang hak siapa yang akan tertulis dalam akta notaris atau pemilik Sertifikat jika sudah syah terjadi jual beli, nah untuk syah nya jual beli rumah harus ada yang namanya AJB.
3. AJB Akta Jual Beli
Setelah dilakukan PPJB jika kredit sudah disetujuai /bagi pembeli yang menggunakan KPR/Kredit Bank, atau bagi pembeli dengan pembayaran cash akan segera dilakukan AJB yaitu keterangan rumah dengan spesifikasi yang dijanjikan tertuang dalam surat diantaranya nama pemilik syah, luas tanah, luas bangunan, pajak penjual pajak pembeli dll, yang ditandatangai dihadapan Notaris/PPAT sehingga proses jual beli menjadi syah.
Nah diatas adalah sedikit gambaran legalitas yang perlu diketahu calon pembeli rumah, semoga informasi diatas dapat menjadi refrensi bagi calon pembeli rumah dimanapun berada.
kami KPRJOGJA adalah salah satu pengembang perumahan di Yogyakarta yang konsen terhadap legalitas-legalitas rumah yang kami bangun dan kami jual, jika anda sedang mencari rumah untuk tinggal atau untuk investasi di kota Yogyakarta silahkan hubungi team kami pada halaman contat