
Syarat Dapat Rp. 200 Juta Jamsostek-BTN untuk Renov Rumah
November 2, 2021
Jual Rumah di Yogyakarta
July 17, 2022Berikut syarat terbaru dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Syarat Usia
Bank akan lebih mudah memberikan KPR jika calon debitur sudah memenuhi syarat usia pengajuan. Pada umumnya, usia pengajuan KPR minimal 21 tahun. Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan masa pinjaman dengan batasan usia saat tenor selesai.
Jika kamu berencana mengambil KPR di usia 40 tahun, maka dapat mengajukan masa tenor selama 20 tahun.
Dengan begitu, batas usia ketika masa tenor selesai adalah 60 tahun. Lagi pula, bank mensyaratkan batas usia ketika masa tenor selesai mencapai 65 tahun. Jadi, bank akan mudah memberikan KPR pada calon debiturnya.
- Syarat Dokumen
Tak sedikit dokumen yang harus kamu persiapkan saat mengajukan KPR. Mulai dari surat keterangan kerja atau usaha, fotokopi rekening koran, NPWP, hingga slip gaji.
Jika dokumen komplet dan sesuai dengan ketentuan, bank berpeluang besar memberikan pinjaman kredit kepada kamu.
Syarat dokumen KPR:
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi KK dan surat nikah/akta cerai
- Surat keterangan kerja/surat keterangan usaha
- Slip gaji/surat keterangan penghasilan
- Surat Keterangan Pengangkatan pegawai
- Ijazah (opsional)
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Bersih dari Pengecekan SLIK
Bersih dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah salah satu syarat dari bank yang jarang diketahui calon debitur. Bank akan terlebih dahulu memeriksa riwayat kredit calon debitur lewat SLIK atau cek BI Checking ini.
Apakah calon debitur itu mempunyai daftar hitam atau tidak terkait dengan pinjaman dari bank atau lebaga keuangan lain.
Nah, agar KPR disetuji maka nama kamu harus bersih dari SLIK. Jika tidak, dipastikan pengajuan KPR ditolak bank.
- Syarat Penghasilan
Bank yang paling mudah memberikan KPR bagi debiturnya biasanya telah memenuhi syarat terkait penghasilan. Lagi pula, bank biasanya mensyaratkan angsuran KPR per bulan sebesar maksimal 30 persen dari penghasilan bersih. Artinya, maksimal cicilan utang tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan. Untuk KPR rumah subsidi, batasan penghasilan tidak melebihi Rp8 juta. - Syarat Uang Muka
Syarat uang muka juga harus jadi pertimbangan sebelum ambil KPR. Hal ini karena bank yang paling mudah memberikan KPR akan menyetujui kredit jika down payment atau uang muka telah sesuai.
Biasanya, besaran uang muka paling besar 30 persen dari harga rumah. Namun, untuk rumah kedua dan seterusnya minimal 10 persen hingga 15 persen sesuai aturan baru Bank Indonesia (BI).
sumber: 99.co