bca syariah kprPembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
  • Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
  • Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
  • Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB

Persyaratan umum calon nasabah :

  • Cakap hukum
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi
  • Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.

Persyaratan Dokumen:

 

No Dokumen Jenis Pekerjaan
Karyawan Wiraswasta Profesi
1 Fotokopi KTP Pemohon
2 Fotokopi KTP Suami/Istri
3 Fotokopi Kartu Keluarga
4 Fotokopi Akte Nikah/cerai
5 Fotokopi NPWP/SPT Tahunan *) √**)
6 Fotokopi SIUP
7 Fotokopi TDP ***)
8 Fotokopi Izin Praktek
9 Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru ***)
10 Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir)
11 Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
12 Asli Surat Keterangan Kerja

Keterangan
*) Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah dimana Peraturan Daerah di lokasi jaminan terkait mewajibkan kepemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus menyertakan fotokopi NPWP/SPT Tahunan.
**) Dapat digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT