KPR BTN Syariah, KPR BTN iB, KPR jogja

Pembiayaan KPR BTN iB

Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli). 

Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan

  • Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir.  .
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
  • Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%
  • Rumah baru atau rumah second

 

Persyaratan Nasabah

  • Mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
  • Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
  • Menyerahkan copy  SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
  • Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)

 

Persyaratan Jaminan

  • Sertifikat SHM atau SHGB
  • IMB
  • PBB

Write a Reply or Comment