Pembiayaan KPR BTN iB
Produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Dengan akad berdasarkan prinsip Murabahah, maka kesepakatan harga akan tetap terjaga (fixed) pada nilai tertentu sampai akhir jangka waktu sehingga nilai angsuran tidak berubah sampai akhir. .
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli rumah dari developer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%
- Rumah baru atau rumah second
Persyaratan Nasabah
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
Persyaratan Jaminan
- Sertifikat SHM atau SHGB
- IMB
- PBB