Miliki rumah idaman dengan cicilan fix maupun floating!
Memiliki rumah idaman, bukanlah hal yang mustahil. Pembiayaan pemilikan rumah bersama PermataKPR iB dari PermataBank Syariah akan membantu mewujudkannya.
Dengan proses cepat dan mudah, Anda dapat segera memiliki rumah, ruko, apartemen, villa, kavling, renovasi atau untuk konstruksi/pembangunan rumah.
PermataKPR iB memiliki 2 (dua) pilihan akad:
- Akad Murabahah adalah akad pembiayaan dengan prinsip jual beli dengan menyertakan harga pokok dan keuntungan (margin) yang disepakati. Dengan demikian Anda akan merasa tenang karena selama masa pembiayaan besar angsuran tidak berubah (fixed) meskipun kondisi ekonomi tidak menentu.
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad pembiayaan dengan prinsip sewa beli dengan adanya pembelian properti oleh nasabah di akhir periode. Besarnya biaya sewa ini dapat ditinjau kembali sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh bank. Hal ini akan memberikan keuntungan kepada nasabah karena tidak terikat pada biaya sewa yang sama selama masa pembiayaan. Nasabah juga diberikan fleksibilitas untuk memilih apakah properti akan dicatatkan atas nama nasabah atau atas nama Bank.
Plafon Pembiayaan
Pembiayaan mulai Rp 100 juta – Rp 5 miliar.
Angsuran
- Murabahah — Besar angsuran tetap (fixed) selama jangka waktu pembiayaan.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) — Besar angsuran dapat ditinjau kembali (floating) sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh bank.
Maksimum Pembiayaan
80% dari harga jual developer/harga appraisal dari Permata Bank Syariah
Jangka Waktu
Pembayaran angsuran disesuaikan dengan kemampuan Anda, jangka waktu pembiayaan 1 sampai dengan 20 tahun.
Ketentuan Biaya
- Biaya Administrasi sebesar 1% dari pembiayaan.
- Premi Asuransi Jiwa & Asuransi Kebakaran secara syariah yang kompetitif.
- Biaya Notaris, meliputi:
– Perjanjian Pembiayaan
– Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT)
(hanya berlaku untuk Akad Murabahah dan Akad IMBT dengan properti atas nama nasabah)
Kemudahan
- Proses pembiayaan mudah dan cepat.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan secara autodebet.
- Pelunasan dapat dipercepat, sebelum jangka waktu pembiayaan berakhir.
- Perlindungan Asuransi Jiwa dan Kebakaran secara syariah dengan premi yang kompetitif.
Persyaratan Pengajuan
- Warga Negara Indonesia.
- Perorangan (bukan badan usaha).
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimum 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk pengusaha/profesional) pada saat pembiayaan berakhir.
- Mempunyai penghasilan tetap dan berkesinambungan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Rumah Baru (Surat Pemesanan Rumah dari Developer).
- Bukan Rumah Baru:
1. Fotokopi Sertifikat.
2. Fotokopi AJB/Akta Hibah/Akta Waris.
3. Fotokopi IMB.
4. Fotokopi setoran PBB tahun terakhir.
Dokumen Pribadi
Persyaratan Dokumen
Dokumen | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP/Paspor Suami-Istri | √ | √ | √ |
Fotokopi Kartu Keluarga | √ | √ | √ |
Fotokopi Akta Nikah*/Cerai/Pisah Harta (jika pisah harta) | √ | √ | √ |
* Bila tidak ada diganti dengan akta lahir anak terkecil | |||
Fotokopi Surat WNI dan Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir | √ | √ | √ |
Suami Istri (Untuk WNI Non Pribumi) | |||
Slip Gaji Terakhir Asli/Surat Keterangan Kerja | √ | ||
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir | √ | √ | √ |
Fotokopi NPWP Pribadi* | √ | √ | √ |
* Untuk karyawan dapat diganti dengan SPT PPh 21 | |||
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan | √ | ||
Keuangan Terakhir | |||
Fotokopi Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan dari Instansi Terkait | √ |
Tabel Angsuran
Selama periode angsuran fix per Rp. 1.000.000,-
Contoh:
Margin Berlaku : 11.25%
Pembiayaan Bank : Rp 100.000.000,-
Jangka Waktu : 10 tahun
Cara Menghitung Angsuran
a. Kalikan Nilai Faktor (yang di bold) dengan 100 (tabel per 1 juta)
b. (13.917 x 100)
c. Angsuran/bulan: Rp 1.391.700,-