PANIN BANK SYARIAH

Pembiayaan  Pemilikan Rumah PaS iB adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian property berupa rumah, ruko/rukan, apartemen dan tanah kavling, baik baru maupun second, di lingkungan developer maupun non developer, pembangunan (konstruksi) dan renovasi dengan sistem murabahah atau musyarakah mutanaqisah

Akad :

  • Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau musyarakah

              mutanaqisah.

  • Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah,

dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya

kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan

margin yang disepakati.

  • Akad musyarakah adalah bank dan nasabah secara bersama-sama

melakukan pembiayaan/pengadaan asset untuk kemudian asset

tersebut disewakan kepada nasabah.  Hasil sewa tersebut

dibagihasilkan antara bank dengan nasabah proporsional sesuai

porsi pembiayaan asset tersebut. Selain membayar biaya sewa,

nasabah juga mengambil alih porsi pembiayaan bank secara bertahap,

sehingga pada akhir pembiayaan asset tersebut dimiliki oleh nasabah

secara penuh.

Manfaat :

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan property yakni

rumah, ruko/rukan, apartemen dan tanah kavling baik baru maupun

             second, pembangunan (konstruksi) dan renovasi.

  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran

yang tidak akan berubah selama masa perjanjian atau sesuai

kesepakatan bersama.

 Fitur :

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan atau berubah sesuai

kesepakatan bersama.

  • Proses permohonan yang mudah dan cepat.
  • Fleksibel untuk membeli property baru atau second.
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang.
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan PBS.

Persyaratan :

  • WNI cakap hukum.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan)

dan 60 tahun (untuk pengusaha atau professional) pada saat jatuh

tempo pembiayaan.

  • Maksimum pembiayaan 90% dari harga beli property

(sesuai syarat dan ketentuan berlaku).

  • Besar angsuran tidak melebihi 35% dari penghasilan bulanan bersih.

Dokumen yang diperlukan:

 

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Karyawan Wiraswasta Profesional
KTP Pemohon dan Suami / Istri V V V
Kartu Keluarga & Surat Nikah V V V
Surat Keterangan Kerja V V V
Slip Gaji V V V
NPWP a/n Pemohon / SPT PPh 21 *) V V V
Rekening Tabungan / Giro 3 bulan terakhir V V V
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir V
Copy Ijin Praktek V
Dokumen Pendukung Baru Seken/ Bangun/ Take Over
Surat Pesanan Rumah V
Copy Sertifikat V V V
Copy IMB V V V
Copy PBB Terakhir V V V
Copy Perjanjian Pembiayaan dan Sisa Outstanding V
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar V

Write a Reply or Comment