
KPR dengan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
August 4, 2016Pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU) peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memiliki rumah dengan biaya murah dengan menggunakan program kredit perumahan rakyat (KPR).
Bagaimana program itu bisa didapatkan? caranya dengan mengikuti program KPR Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PP-KB) kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN.
Syaratnya; dia sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dengan mengikuti minimal tiga program.
Pertama; program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), di samping tertib iuran dan upah yang dilaporkan sesuai dengan sebenarnya.
Kepala Bidang Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Uus Supriyadi, mengatakan, peserta program itu bisa mencari sesuai kebutuhan
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program KPR PP-KB bisa mencari lokasi perumahan yang diinginkan,”katanya dikutip tribunjogja.com dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Mochamad Triyono, mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Yogyakarta, hanya perlu melampirkan gaji minimal berpenghasilan 1,4 juta perbulan.
Dijelaskan, program KPR PP-KB ini meliputi KPR subsidi dan non subsidi dengan platfoam bunga 5% untuk subsidi dan 3% plus bunga BI Rate untuk non subsidi, dengan pinjaman maksimal Rp 500 juta.
Sedangkan untuk Pinjaman Uang Muka (PUM) sama dengan bunga KPR non subsidi.
Selain itu, mekanisme persyaratan KPR ditentukan oleh Bank BTN, sesuai standarisasi perbankan.
“Apabila sudah memenuhi adminstrasi, Bank BTN akan mengkonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta rekomendasi kepesertaan.”kata Triyono. (*) Sumber: http://jogja.tribunnews.com